Mahasiswa UNSIL Gelar Aksi dan Audiensi Tolak Komersialisasi Pendidikan
Tasikmalaya, 13 Mei 2024 Mahasiswa Universitas Siliwangi (UNSIL) dari berbagai fakultas, terutama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), turut ambil bagian dalam aksi dan audiensi besar-besaran yang diadakan untuk menolak komersialisasi pendidikan. Acara ini merupakan tindak lanjut dari konsolidasi akbar yang diadakan pada 6 dan 11 Mei 2024, di mana mahasiswa merumuskan sejumlah tuntutan terkait biaya pendidikan.
Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa menyoroti dampak dari Permendikbud No. 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi yang mempengaruhi Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di UNSIL. Mahasiswa menyatakan urgensi untuk mengawal kebijakan rektorat dalam menentukan UKT tahun 2024.
Audiensi dengan pihak rektorat sempat diundur dari 13 Mei 2024 pukul 09.00 WIB menjadi 13.30 WIB, bertepatan dengan masa akhir registrasi mahasiswa baru jalur SNBP. Hal ini semakin memperkuat urgensi diadakannya aksi dan audiensi tersebut. Mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada rektorat, termasuk:
- Perpanjangan Pendaftaran Ulang: Meminta perpanjangan pendaftaran ulang bagi mahasiswa baru dari semua jalur masuk dengan penginformasian paling lambat H-3 dari jadwal pendaftaran ulang.
- Mekanisme Penangguhan dan Pengangsuran UKT: Transparansi dalam waktu 24 jam setelah kesepakatan.
- Peninjauan Formulasi Perhitungan UKT: Menurunkan persentase penghasilan orang tua dari 90% menjadi 60%.
- Peninjauan Kembali Biaya UKT: Mencabut dan menunda registrasi UKT bagi mahasiswa baru jalur SNBP.
- Partisipasi Mahasiswa dalam Kebijakan UKT dan IPI: Mahasiswa harus terlibat dalam perumusan kebijakan dengan waktu minimal 3 hari dari kesepakatan.
- Realisasi Pasal Permendikbud No. 2 Tahun 2024: Termasuk pasal tentang transparansi dan pengurangan biaya bagi mahasiswa.
- Opsi Golongan Biaya IPI untuk Mahasiswa Baru: Termasuk opsi nominal 0.
- Transparansi Penerima KIP-K: Mahasiswa baru yang tidak lolos KIP-K harus masuk golongan UKT maksimal 2.
- Transparansi Anggaran UNSIL: Memberikan akses SIPAUS untuk mahasiswa.
- Pencabutan Jam Malam: Fleksibilitas bagi mahasiswa UNSIL.
Hasil dari audiensi yang dilakukan menunjukkan beberapa persetujuan dari pihak rektorat, di antaranya:
- Registrasi Tahap II: Tetap dilaksanakan tanpa perpanjangan.
- Registrasi Tanpa Pembayaran Penuh: Calon mahasiswa baru dapat registrasi tanpa membayar UKT penuh.
- Peninjauan Formulasi UKT: Rektorat sepakat meninjau kembali formulasi UKT.
- Komitmen Realisasi Pasal Permendikbud: Termasuk pasal tentang transparansi dan pengurangan biaya.
- Transparansi Anggaran: Disetujui untuk memberikan akses SIPAUS.
- Jam Malam: Tetap diberlakukan namun dengan fleksibilitas izin kepada Wakil Rektor 3.
Dalam aksi dan audiensi ini, mahasiswa berkomitmen untuk terus mengawal dan memperjuangkan tuntutan mereka demi keadilan dalam kebijakan pendidikan di UNSIL. “Perjuangan kita belum berakhir, kita akan terus melawan kezaliman dari pihak pemangku kebijakan,” tegas salah satu perwakilan mahasiswa.
Hidup Mahasiswa! Tolak Komersialisasi Pendidikan!